BLOG ANSANIA

​Seorang Muslim Tidak Memakai dan Tidak Menjual Barang KW (Palsu)

​Seorang Muslim Tidak Memakai dan Tidak Menjual Barang KW (Palsu)

Rabu, 30 Maret 2022 11:57 WIB - Hikmah dan Khazanah

“Jika pembeli tidak tahu hukum syar’i tentang membeli barang-barang bajakan, maka barang bajakan tersebut boleh dimanfaatkannya dan dia harus bertaubat atas perbuatannya tersebut. Namun, jika pembeli mengetahui hukum syar’i tentang pembelian barang-barang bajakan, maka dilarang menggunakan barang bajakan tersebut, dan barang itu dihadiahkan kepada orang yang membutuhkan sebagai amanah berlepas diri dari tanggungan bukan sebagai sedekah, serta bertaubat kepada Allah Ta’ala dari perbuatan semacam ini.” - Ustadz Fadly Gugul S.Ag hafidzohullah –