“Jika pembeli tidak tahu hukum syar’i tentang membeli barang-barang bajakan, maka barang bajakan tersebut boleh dimanfaatkannya dan dia harus bertaubat atas perbuatannya tersebut. Namun, jika pembeli mengetahui hukum syar’i tentang pembelian barang-barang bajakan, maka dilarang menggunakan barang bajakan tersebut, dan barang itu dihadiahkan kepada orang yang membutuhkan sebagai amanah berlepas diri dari tanggungan bukan sebagai sedekah, serta bertaubat kepada Allah Ta’ala dari perbuatan semacam ini.”
- Ustadz Fadly Gugul S.Ag hafidzohullah –
Barang KW yang dimaksud: Brand tertentu yang dipalsukan baik secara model, bentuk, merk dagang dan seluruhnya menyerupai tanpa izin dari pihak yang memiliki brand tsb.
👉🏻Jika ada grade tertentu, (misal: produk FO/Retail) yang datangnya resmi dari brand / merk dagang tersebut, maka ini boleh. Tapi jika grade 1, super, premium dsb datangnya bukan dari brand tersebut, maka ini sama saja tidak memiliki izin dari pemilik brand.
👉🏻Jika barang yang merk nya sudah di rubah, hanya saja bentuk nya mirip maka ini tidak mengapa. Misal: seperti inspired parfum yang nama, kemasan juga merk nya dirubah hanya wanginya yg menyerupai.
👉🏻 Adapun jika yang dijual adalah dengan merek terdaftar dan penjual terus terang bahwa barang tersebut KW, maka ia melakukan pelanggaran: (1) melanggar hak orang lain berupa merek, (2) bagi produsen, menyelisihi peraturan pemerintah.
Bagi pembeli dan penjual barang KW Pemalsuan merek dagang jelas merugikan berbagai pihak. Tindakan ini merugikan:
1. Perusahaan yang dipalsukan. Tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa izin
2. Pedagang yang menjual merek dagang asli, karena ada juga barang tiruan yang dijual dengan harga jauh di bawah harga barang asli. Jelas ini adalah persaingan niaga yang tidak sehat.
3. Pembeli, karena terkadang penjual tidak memberitahukan bahwa barang yang dijualnya palsu dan dijual dengan harga yang sama dengan harga barang asli
Untuk pembeli barang kw, bagaimana hukumnya?
Anda bisa simpulkan sendiri kira-kira ada yang dirugikan ataukah tidak jika Anda membeli barang kw. Lebih baik qanaah saja daripada memikirkan barang kw atau ori.
Catatan: ini bukan soal “saya mampu” / “saya tidak mampu” ini soal Hukum Allah juga solusi jika kita dihadapkan dalam situasi tersebut. Wallahu’alam
- Ustadz Abduh Tuasikal ﺣَﻔِﻈَﻪُ ﺍﻟﻠﻪ
- Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi ﺣَﻔِﻈَﻪُ ﺍﻟﻠﻪ
(by: ummusza)