Assalamu'alaykum shalihah.. ^^
(SKINCARE) Tidak Ada Sertifikat Halal, Pastikah Haram?
Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,
"Hukum asal segala sesuatu dilihat dari perbedaan tingkatan dan sifat, semuanya adalah halal bagi manusia. Juga hukum asalnya adalah suci, tidak haram untuk dikenakan, diminum, atau disentuh. Ini kaedah yang mencakup berbagai macam masalah dan kaedahnya sifatnya umum."
(Majmu' Al-Fatawa, 21: 535)
Maka setiap aspek yang berkaitan dengan urusan dunia (non-ibadah), boleh dan halal kita lakukan. Termasuk di sini dalam hal pakaian, asalnya halal. Sama halnya dengan zat kosmetik ataupun skincare. Kecuali ada kandungan yang haram dalam pakaian seperti mengandung sutera atau ada zat haram dalam kosmetik juga skincare, barulah haram.
Berikut kandungan-kandungan SKINCARE yang terlarang (HARAM) digunakan:
1. GELATIN
Gelatin berasal dari merebus kulit, tendon, ligamen dan tulang. Gelatin non halal biasanya berasal dari bagian tubuh hewan seperti babi. Seperti yang kita tahu, bahan-bahan turunan babi dinilai najis. Gelatin banyak tergantung dalam produk body lotion, krim wajah, shampoo & hair spray. Namun, ada gelatin yang diperoleh dari sapi dan inSyaa Allah diperbolehkan untuk penggunaan eksternal.
2. KOLAGEN
Kolagen merupakan bahan yang biasa digunakan dalam produk krim anti penuaan dan pelembab wajah. Diperbolehkan menggunakan produk kolagen selama sumbernya adalah hewan halal dan disembelih dengan syariat Islam, namun ada juga kolagen yang berasal dari babi. Inilah yang menjadikan kolagen menjadi haram untuk digunakan.
3. GLISERIN
4. LEMAK
5. ASAM OLEAT
6. ALKOHOL LANOLIN
Semua ingredients di atas boleh disunahkan jika kandungannya dibuat dari hewan yang halal ataupun bahan nabati dan menjadi terlarang (HARAM) jika diperoleh dari babi.
Wallahu'alam..
(source: rumaysho.com)
Untuk ukhti-ukhti glowing yang glowingnya inSyaa Allah hanya untuk di nikmati yang halal saja ☺️ maka, selama kandungan skin care yang ukhti pakai tidak ada bahan yang haram seperti yang di sebutkan di atas, meskipun tidak memiliki label HALAL MUI, insyaAllah hukum asalnya halal di pakai. بارك الله فيك
❤️Kesimpulan:
1. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh institusi tertentu sangat besar manfaatnya. Setidaknya sertifikat itu akan membantu memudahkan orang dalam mengenali makanan halal, karena memang bisa dijadikan penjamin kehalalan suatu produk makanan dalam batas tertentu.
2. Namun bila suatu produk makanan tidak ada sertifikat halalnya, jangan lantas divonis bahwa makanan itu 100% pasti haram. Sebab untuk mengharamkan suatu makanan, kita butuh dalil dan bukti yang kuat. Karena pada dasarnya, semua makanan itu halal dan tidak bisa berubah hukumya menjadi haram, kecuali disertai dalil dan bukti.
3. Kalau seseorang dalam rangka wara’ atau hati-hati tidak makan di restoran yang tidak berlabel halal, tidaklah masalah. Yang jelas, jangan sampai mempersulit diri sendiri.
Semoga informasi tersebut bermanfaat ya ^^ (aamiin)
✍🏻Source: @muslimorid & @muslimorid @ummusza